Akta Nikah

Persyaratan Akta Pernikahan (Non muslim)
  1. Surat Keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat/kepercayaan/salinan penetapan pengadilan
  2. Foto copy kutipan akta kelahiran
  3. Foto copy ktp calon suami istri
  4. Foto copy ktp kedua orang tua/foto copy surat kematian
  5. Pas photo berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
  6. Foto copy ktp 2 orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
  7. Foto copy kutipan akta kelahiran anak yang diakui/disyahkan
  8. Foto copy akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  9. Surat izin komandan bagi anggota tni dan polri
  10. Perjanjian perkawinan (bila ada)
  11. Dispensasi perkawinan bagi yang belum cukup umur
  12. Surat izin dari istri bagi yang berpoligami
  13. Surat izin dari pengadilan negeri bagi yang berpoligami
  14. Mengisi formulir n1,n2,n3,n4 dari kelurahan
  15. Foto copy surat baptisan/keterangan dari pemuka agama
  16. Surat imunisasi TT bagi pengantin wanita
  17. Surat keterangan dari perwakilan negara asing yang bersangkutan (wna)
  18. Stmd dari kepolisian (khusus wna)
  19. Paspor/dokumen keimigrasian (khusus wna)
  20. Sktt (khusus wna)