Akta Nikah
Persyaratan Akta Pernikahan (Non muslim)
- Surat Keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat/kepercayaan/salinan penetapan pengadilan
- Foto copy kutipan akta kelahiran
- Foto copy ktp calon suami istri
- Foto copy ktp kedua orang tua/foto copy surat kematian
- Pas photo berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar
- Foto copy ktp 2 orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
- Foto copy kutipan akta kelahiran anak yang diakui/disyahkan
- Foto copy akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
- Surat izin komandan bagi anggota tni dan polri
- Perjanjian perkawinan (bila ada)
- Dispensasi perkawinan bagi yang belum cukup umur
- Surat izin dari istri bagi yang berpoligami
- Surat izin dari pengadilan negeri bagi yang berpoligami
- Mengisi formulir n1,n2,n3,n4 dari kelurahan
- Foto copy surat baptisan/keterangan dari pemuka agama
- Surat imunisasi TT bagi pengantin wanita
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing yang bersangkutan (wna)
- Stmd dari kepolisian (khusus wna)
- Paspor/dokumen keimigrasian (khusus wna)
- Sktt (khusus wna)