KTP

Penduduk baru/pemula
  1. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Formulir permohonan ktp yang telah ditandatangani lurah dan camat
  3. Foto copy kk
  4. Foto copy akta kelahiran
  5. Foto copy kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  6. Pas photo terbaru 1 lembar
  7. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat/ada perubahan nama/tanggal lahir, wajib melampirkan foto copy akta kelahiran/ijazah/surat nikah
Persyaratan penerbitan ktp karena pindah datang
  1. Formulir permohonan ktp yang telah ditandatangani lurah dan camat
  2. Surat keterangan pindah datang
  3. Surat keterangan datang dari luar negeri
  4. Pas photo terbaru  1 lembar
  5. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat/ada perubahan nama/tanggal lahir, wajib melampirkan foto copy akta kelahiran/ijazah/surat nikah