Akta Kematian

Persyaratan Akta Kematian
  1. Surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
  2. Surat keterangan kematian dari kelurahan
  3. Foto copy akta kelahiran/surat nikah/akta perkawinan yang meninggal
  4. Ktp yang meninggal (asli)
  5. Foto copy kartu keluarga yang meninggal
  6. Foto copy ktp 2 orang saksi