Struktur Organisasi :
Drs. M U J I Y O, M.Si. |
Lurah |
ANDI BAGUS RAHMAT, ST. |
Sekretaris Kelurahan |
MURYANTI HARININGSIH., SE. |
Kasi Pemerintahan & Pelayanan Umum |
HIDAYAT SHOLEH, SE. |
Kasi Ekbang dan Pemb. Masy. |
ARIF WIBOWO, SE, MM |
Kasi Trantib dan Kesra |
Tugas Kelurahan
- Kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
- Kelurahan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota dengan disertai pembiayaan dan sarana prasarana
Fungsi Kelurahan :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan
- Pemberdayaan Masyarakat
- Pelayanan masyarakat
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
- Pembinaan Lembaga kemasyarakatan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota dengan tugas dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI KELURAHAN
I. Lurah
Tugas dan Fungsi Lurah
- Memimpin dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana tugas dan fungsi Kelurahan
- Memimpin dan memberdayakan bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
II. Sekretaris Kelurahan
Tugas dan Fungsi Sekkel
- Membantu Lurah dibidang administratif dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kelurahan
- Penyelenggaraan koordinasi terhadap, kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan
- Pengumpulan Data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaa penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan rakyat.
- Pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan rakyat.
- Pemberian pelayanan administrasi kepada masyarakat dibidang pemerintahan dan pembinaan kesejahteraan rakyat
- Pelaksanaan urusan Surat menyurat, kearsipan, rums tangga, perlengkapan, menyusun laporan serta memberikan pelayanan tehnis administratif kepada seluruh perangkat kelurahan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya
III. Seksi Pemerintahan
Tugas dan Fungsi
- Menyusun rencana kegiatan bidang pemerintahan
- Mengumpulkan, Mengolah dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan dan kependudukan
- Membantu tugas-tugas dibidang pendataan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Membantu Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU)
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang undangan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai bidang tugasnya.
IV. Seksi Ketentraman dan ketertiban
Tugas dan Fungsi :
- Menyusun Rencana Kegiatan bidang trantib
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban.
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban
- Melakukan pembinaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
- Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat, serta melakukan kegiatan pengumuman akibat bencana alam dan bencana lainnya
- Membantu pengawasan pelaksanaan peraturan – peraturan Daerah
- Membantu pelayanan perizinan keramaian
- Melakanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
V. Seksi Sosial dan Kesejateraan Rakyat
Tugas dan Fungsi:
- Menyusun Rencana Kegiatan bidang Kesra
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial dan kesejahteraan rakyat
- Melakukan pembinaan ritual keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan masyarakat.
- Membantu / memberikan pelayanan pengurusan administrasi untuk perkawinan dan pelaksanaaan akad nikah.
- Membantu/Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan surat keterangan sebagai persyaratan penerbitan akta yang berkaitan dengan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan surat keterangan persyaratan haji
- Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana / bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnva
- Membantu pelaksanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang meliputi Kader Pemberdayaan Masyarakat ( LPMK, PKK, RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Adat serta kemasyarakatan lainnya)
- Membantu kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh
- Membantu pelaksanaan pemungutan dana bantuan yang sah
- Mengumpukan bahan dan menyusun laporan di bidang sosial dan kesejahteraan rakyat
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.
VI. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas dan Fungsi :
- Menyusun Rencana Kegiatan bidang Ekbang
- Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan
- Melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya
- Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan.
- Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.
- Membantu pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan kelurahan.
- Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan di Kelurahan.
- Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang perekonomian dan pembangunan
- Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan produktifitas pertanian yang meliputi pengaturan sarana dan prasarana pengairan dan koordinasi dengan dinas teknis terkait.
- Membantu pelayanan perizinan di bidang pembangunan dan perekonomian
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.