Struktur Organisasi

Struktur Organisasi :

Drs. M U J I Y O, M.Si.
Lurah
ANDI BAGUS RAHMAT, ST.
Sekretaris Kelurahan
MURYANTI HARININGSIH., SE.
Kasi Pemerintahan & Pelayanan Umum
HIDAYAT SHOLEH, SE.
Kasi Ekbang dan Pemb. Masy.
ARIF WIBOWO, SE, MM
Kasi Trantib dan Kesra

 

Tugas Kelurahan

  1. Kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  2. Kelurahan juga melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota dengan disertai pembiayaan dan sarana prasarana

Fungsi Kelurahan :

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan
  2. Pemberdayaan Masyarakat
  3. Pelayanan masyarakat
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
  6. Pembinaan Lembaga kemasyarakatan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota dengan tugas dan fungsinya.

SUSUNAN ORGANISASI KELURAHAN

 I.      Lurah

   Tugas dan Fungsi Lurah

  • Memimpin dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana tugas dan fungsi Kelurahan
  • Memimpin dan memberdayakan bawahannya dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan organisasi
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

II.     Sekretaris Kelurahan

  Tugas dan Fungsi Sekkel

  • Membantu Lurah dibidang administratif dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat kelurahan
  • Penyelenggaraan koordinasi terhadap, kegiatan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan
  • Pengumpulan Data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaa penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan rakyat.
  • Pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kesejahteraan rakyat.
  • Pemberian pelayanan administrasi kepada masyarakat dibidang pemerintahan dan pembinaan kesejahteraan rakyat
  • Pelaksanaan urusan Surat menyurat, kearsipan, rums tangga, perlengkapan, menyusun laporan serta memberikan pelayanan tehnis administratif kepada seluruh perangkat kelurahan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya

III.    Seksi Pemerintahan

   Tugas dan Fungsi

  • Menyusun rencana kegiatan bidang pemerintahan
  • Mengumpulkan, Mengolah dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan
  • Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang pemerintahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan dan kependudukan
  • Membantu tugas-tugas dibidang pendataan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Membantu Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU)
  • Membantu pelaksanaan tugas-tugas dibidang pertanahan sesuai dengan peraturan perundang ­undangan
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai bidang tugasnya.

IV.    Seksi Ketentraman dan ketertiban

  Tugas dan Fungsi :

  • Menyusun Rencana Kegiatan bidang trantib
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban.
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang ketentraman dan ketertiban
  • Melakukan pembinaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
  • Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat, serta melakukan kegiatan pengumuman akibat bencana alam dan bencana lainnya
  • Membantu pengawasan pelaksanaan peraturan – peraturan Daerah
  • Membantu pelayanan perizinan keramaian
  • Melakanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

V.    Seksi Sosial dan Kesejateraan Rakyat

Tugas dan Fungsi:

  • Menyusun Rencana Kegiatan bidang Kesra
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial dan kesejahteraan rakyat
  • Melakukan pembinaan ritual keagamaan, kesehatan, keluarga berencana, dan pendidikan masyarakat.
  • Membantu / memberikan pelayanan pengurusan administrasi untuk perkawinan dan pelaksanaaan akad nikah.
  • Membantu/Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan surat keterangan sebagai persyaratan penerbitan akta yang berkaitan dengan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan surat keterangan persyaratan haji
  • Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana / bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnva
  • Membantu pelaksanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang meliputi Kader Pemberdayaan Masyarakat ( LPMK, PKK, RT/RW, Karang Taruna, Lembaga Adat serta kemasyarakatan lainnya)
  • Membantu kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh
  • Membantu pelaksanaan pemungutan dana bantuan yang sah
  • Mengumpukan bahan dan menyusun laporan di bidang sosial dan kesejahteraan rakyat
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

VI.    Seksi Ekonomi dan Pembangunan

  Tugas dan Fungsi :

  • Menyusun Rencana Kegiatan bidang Ekbang
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian dan pembangunan
  • Melakukan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya
  • Melakukan pelayanan kepada masyarakat dibidang perekonomian dan pembangunan.
  • Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan.
  • Membantu pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan kelurahan.
  • Melakukan administrasi perekonomian dan pembangunan di Kelurahan.
  • Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan di bidang perekonomian dan pembangunan
  • Melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan produktifitas pertanian yang meliputi pengaturan sarana dan prasarana pengairan dan koordinasi dengan dinas teknis terkait.
  • Membantu pelayanan perizinan di bidang pembangunan dan perekonomian
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.