KELENGKAPAN DOKUMEN AKTA KEMATIAN
Formulir F2.01
Syarat-syarat Pengurusan Akta kematian Offline dan Online
1. Surat kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit /
Paramedis 2
2. Fotocopy KTP Pelapor
3. Fotocopy 2 (dua) orang Saksi (yang
mengetahui peristiwa)
4. F2.01 (Formulir Kematian)
Alur Pengurusan Dokumen
1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
Loket Pendaftaran
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
Dokumen Diproses Selama 2 (dua) hari Kerja setelah dinyatakan lolos verifikasi/ berkas lengkap oleh Petugas
Setelah dokumen dikeluarkan akan terkirim ke email dan sms ke alamat email dan no hp yang di daftarkan
Kecuali ktp dan kia tetap wajib diambil oleh pemohon ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran