Surat Kelahiran


KELENGKAPAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN

Formulir F2.01

Syarat-syarat pengurusan Akta Kelahiran OffLine dan Online

1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/
  penolong kelahiran Asli /SPTJM Kelahiran
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi 
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua/
  SPTJM Perkawinan
4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi yang mengetahui
  peristiwa 
5. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada), bagi anak
  lahir di luar nikah 
6. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan
  Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir
  di luar nikah 
7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak
  diketahui asal-usulnya
 

Alur Pengurusan Dokumen

1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
  Loket Pendaftaran              
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran          
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
  Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen                                                           
 
Dokumen Diproses Selama 2 (dua) hari Kerja setelah dinyatakan lolos verifikasi/ berkas lengkap oleh Petugas
Setelah dokumen dikeluarkan akan terkirim ke email dan sms ke alamat email dan no hp yang di daftarkan
Kecuali ktp dan kia tetap wajib diambil oleh pemohon ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran