KIA (Kartu Identitas Anak)
KELENGKAPAN DOKUMEN KIA
Formulir F2.01
Syarat-syarat Pengurusan KIA Offline dan Online
1. Fotocopy Akta kelahiran
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua anak
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua
4. Foto 3x4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas)
Alur Pengurusan Dokumen
1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
Loket Pendaftaran
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
Dokumen Diproses Selama 1 (satu) hari Kerja setelah dinyatakan lolos verifikasi/ berkas lengkap oleh Petugas
Setelah dokumen dikeluarkan Pemohon wajib mengambil Dokumen ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran