KIA (Kartu Identitas Anak)


KELENGKAPAN DOKUMEN KIA

Formulir F2.01

Syarat-syarat Pengurusan KIA Offline dan Online 

1. Fotocopy Akta kelahiran
2. Fotocopy KK dan KTP orang tua anak 
3. Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua 
4. Foto 3x4 (bagi anak yang berusia 5 th keatas)
 

Alur Pengurusan Dokumen

1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
  Loket Pendaftaran              
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran          
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
  Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen 
                                                          
Dokumen Diproses Selama 1 (satu) hari Kerja setelah dinyatakan lolos verifikasi/ berkas lengkap oleh Petugas

Setelah dokumen dikeluarkan Pemohon wajib mengambil Dokumen ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran