Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan kk baru untuk penduduk pindah datang :
  1. Formulir permohonan kk yang telah ditandatangani lurah dan camat
  2. Surat keterangan pindah datang
  3. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat/ada perubahan nama/tanggal lahir, wajib melampirkan foto copy akta kelahiran/ijazah/surat nikah
Persyaratan perubahan kk karena penambahan anggota akibat kelahiran :
  1. Kk lama
  2. Formulir permohonan kk yang telah ditandatangani lurah dan camat
  3. Foto copy surat keterangan kelahiran dari kelurahan/kutipan akta kelahiran
  4. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat/ada perubahan nama/tanggal lahir, wajib melampirkan foto copy akta kelahiran/ijazah/surat nikah